Sunnah Salah Kaprah
Oleh : Ahmad Budi Ahda, Lc.
(Founder Abda Publisher)
SUNNAH SALAH
KAPRAH
Salah satu kesalahan persepsi yang acap kali disalah
pahami sebagian umat islam adalah istilah Sunnah dalam Islam, apa sebenarnya
yang disebut dengan sunnah? Apakah semua sunnah itu berpahala? Haruskah kaum
laki laki berjenggot karena itu sunnah Rasul? Ataukah berbuka puasa memakan
buah kurma juga bernilai ibadah yang mulia disisi Allah? Dalam bab inilah akan
kita Bongkar apa sebenarnya yang dimaksud dengan sunnah, dan salah kaprah
penggunaan istilah sunnah dalam islam.
Para pembaca yang budiman, sebelum kita mengupas lebih
detail dan dalam tentang apa yang kami maksud dengan judul diatas, alangkah
lebih baiknya kita simak ilustrasi yang akan mengantarkan kita kepada pemahaman
yang mendalam tentang istilah sunnah salah kaprah
SALAH KAPRAH PENGGUNAAN
ISTILAH “JAWA”
Perhatikan kedua point dibawah
ini :
·
Menurut orang betawi dan sunda,
istilah “jawa” adalah sebutan untuk daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan
Yogyakarta.
·
Sedangkan menurut orang selain
betawi dan sunda, istilah jawa adalah sebutan untuk seluruh propinsi yang ada
di pulau jawa termasuk juga DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Jika ada orang sunda ditanya :
“mau kemana pak?” dan dia bilang : “saya hendak pulang ke rumah mertua di Jawa”
itu artinya dia hendak menuju ke Jawa Tengah atau ke Jawa Timur,
bukan ke Jawa Barat
Dan jika ada orang non sunda dan
betawi yang sedang merantau di luar pulau jawa ditanya: ”mau kemana pak?” dan
dia bilang : “ saya hendak pulang ke jawa” itu artinya dia hendak menuju ke pulau
jawa.
Kesimpulan :
1. Jawa
menurut orang sunda :
Jawa Timur & Jawa Tengah
2. Jawa
menurut orang non sunda :
seluruh propinsi di pulau jawa
Jika ada orang sunda bilang
hendak pergi ke jawa, kemudian dikira pergi ke jawa barat, itu artinya mencampur
adukkan istilah “jawa” menurut orang sunda dan “jawa” menurut orang non
sunda. Pencampur adukan istilah ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap
sosio historis Indonesia. Padahal yang dimaksud “jawa” bagi orang sunda
hanyalah jawa timur dan jawa tengah, sementara
itu wilayah jawa barat dan DKI Jakarta tidak termasuk “jawa” bagi orang sunda.
SALAH KAPRAH
PENGGUNAAN ISTILAH “SARAPAN”
Setiap sarapan pasti makan, namun
setiap makan belum tentu sarapan, karena sarapan memiliki istilah lebih
spesifik dari makan, lebih tepatnya sarapan adalah : makan pagi.
Tentunya sangatlah lucu
apabila kita jumpai orang yang sedang berbuka puasa bilang jika dia sedang
sarapan!! Bahkan terlihat sangat dungu jika ada yang sedang makan di siang
bolong dengan pedenya berucap sedang sarapan.
SALAH KAPRAH
PENGGUNAAN ISTILAH “BOJONEGORO”
Sebagaimana diketahui
bersama, kata “Bojonegoro” memiliki 2 makna, pertama merujuk epada nama saebuah
kecamatan, yang kedua yaitu
Bojonegoro bermakna sebagai nama kabupaten.
Jika ada penduduk kecamatan Bojonegoro
sedang pergi keluar kecamatan, misalkan dalam hal ini sedang bepergian ke
kecamatan temayang, atau gondang, kemudian ditanya oleh penduduk setempat dari
mana asalnya kemudian dia menjawab jika berasal dari Bojonegoro, maka yang
dimaksud Bojonegoro disni adalah Bojonegoro Bermakna Kecamatan.
Namun apabila ada seseorang
penduduk kecamatan temayang, gondang, atau kedungadem sedang pergi keluar kota,
misalkan bepergian ke surabaya, malang, ataupun ponorogo, ditengah perjalanan
ditanya oleh seseorang darimana asalnya dan dia menjawab dari Bojonegoro, maka
Bojonegoro disini bermakna Bojonegoro sebagai Kabupaten
Pencampur adukan istilah Bojonegoro
sebagai kecamatan dan kabupaten terjadi apabila ada penduduk kecamatan
bojonegoro pergi ke temayang, dan ditanya penduduk setempat darimana asalnya?
Lantas menjawab bahwa dia berasal dari Bojonegoro, kemudian penduduk yang
bertanya tadi menimpali : “temayang juga bojonegoro mas!!” darisani bisa
dipahami bahwa penduduk yang bertanya tadi sama sekali tidak paham istilah
bojonegoro yang dimaksud oleh yang ditanya!!
SALAH KAPRAH
PENGGUNAAN ISTILAH “NGGEBLAK”
Alex adalah seorang mahasiswa dari Bandung (orang
sunda) yang sedang menimba Ilmu di fakultas Sastra Indonesia di salah satu
universitas ternama di kota Bojonegoro, dalam keseharian Alex bergaul dengan
masyarakat pribumi yang sejatinya adalah orang jawa.
Sementara itu Budi adalah mahasiswa lokal dari
Bojonegoro yang sama sama menimba ilmu di fakultas dan universitas yang sama
dengan Alex. Mereka berdua adalah sahabat karib yang selalu kemana mana berdua,
tak terkecuali dalam hal berbagi kesedihan dan kebahagiaan.
Suatu ketika Alex dan Budi sedang mengerjakan tugas
bersama di hamparan rumput hijau dan bunga - bunga yang indah tertata
mengelilingi mereka di taman alun alun kota, disaat itu ada seorang anak yang
berlari kejar kejaran dengan temannya, tepat di hadapan mereka sang anak jatuh
dengan posisi badan jatuh kebelakang, dalam bahasa jawa istilah jatuh dengan
posisi badan kebelakang disebut dengan “nggeblak”
Sontak seketika budi menolong anak tersebut sembari
berujar kepada sang anak : “lee lee… kowe nak
mlayu mlayu ojo banter banter, nak
wes nggeblak ngene iki lak loro to
kowe” atau bahasa indonesianya naak naak kamu kalau lari jangan kencang
kencang, kalau kamu jatuh (posisi badan kebelakang) begini kan sakit rasanya
Alex yang turut menyaksikan dialog Budi dan sang anak memahami
inti pembicaraan tersebut, walaupun alex kurang paham dan masih taraf belajar
bahasa jawa, dari dialog yang dipahaminya Budi menasehati sang anak supaya hati
hati dalam berlari supaya tidak terjatuh”
Selepas kejadian ini Alex belajar satu kosa kata baru
bahasa jawa yaitu kata “nggeblak” memiliki
arti jatuh. Tidak salah jika Alex menafsiri kata nggeblak dengan jatuh, namun
sebenarnya kata “nggeblak” memiliki
arti yang lebih spesifik dari jatuh, yaitu jatuh dalam posisi badan
kebelakang.
Suatu ketika disaat perjalanan ke kampus, Alex
menyaksikan ada kecelakaan seorang pengendara sepeda motor yang mengebut
kemudian mengerim mendadak sehingga sepeda motornya terjungkal kedepan dan
wajah sang pengendara menghantam aspal. Sebagai gambaran dalam bahasa jawa
posisi jatuh seperti ini disebut dengan “njungkel”
Sesampainya di kampus Alex menceritakan kejadian ini
kepada Budi,
Alex : eh bud tadi sewaktu perjalanan kesini aku
melihat pengendara sepeda motor “nggeblak”
dan wajahnya babak belur. (disini alex menafsiri kata nggeblak adalah jatuh,
berdasarkan kejadian anak yang jatuh di taman lantas budi biilang itu nggeblak)
Budi : sembari mengerutkan dahinya lalu berkata : kok
bisa ya? nggeblak tapi wajahnya yang babak belur? Apakah
wajahnya tertimpa mesin sepeda motor sewaktu dia nggeblak?
Alex : tidak
bud, dia hanya nggeblak biasa tapi wajahnya memang babak belur.
Budi tambah bingung dan menganggap itu sebagai angin
lalu, karena tidak bisa mencerna kisah Alex.
Esok harinya lagi Alex menyaksikan temannya jatuh
terguling guling dari tangga. (posisi jatuh seperti ini dalam bahasa jawa
disebut dengan “ngglundung”) atas kejadian ini alex berteriak meminta
bantuan “ toloong tolooong ada orang nggeblak dari tangga!! Sontak teman teman
yang mendengar teriakan alex berdatangan ke tempat kejadian perkara.
Kesimpulan cerita :
Alex mencampur adukkan istilah “jatuh” dengan “nggeblak”
karena dalam benak alex jatuh sama artinya dengan nggeblak. memang nggeblak
itu bagian dari jatuh, namun yang tidak alex pahami adalah tidak semua
jatuh itu nggeblak, padahal ada njungkel (jatuh posisi badan
kedepan), ngglundung (jatuh terguling guling) dsb.
Letak
Kesalahan Alex
Anggapan Alex semua jatuh itu nggeblak,
padahal nggeblak
hanya digunakan untuk jatuh dalam posisi badan kebelakang
Jadi penggunaan istilah nggeblak pada cerita
kecelakaan sepeda motor dan jatuhnya temannya dari tangga SANGAT TIDAK TEPAT
istilah yang benar untuk kecelakaan sepeda motor adalah “njungkel”,
sementara kejadian jatuh terguling di tangga adalah “ngglundung” semua
istilah nggeblak, ngglundung, dan njungkel memiliki arti yang
sama dalam bahasa indonesia yaitu JATUH
Kesalahan Alex dalam menempatkan istilah “nggeblak”
bisa dimaklumi, karena Alex adalah orang sunda yang masih dalam taraf belajar Bahasa
Jawa. Bukan tanpa Alasan Alex menganggap semua istilah jatuh adalah nggeblak, karena sewaktu kejadian di
alun - alun Budi menggunakan kata nggeblak
sebagai ganti kata jatuh.
SALAH KAPRAH PENGGUNAAN ISTILAH “SUNNAH”
Saudara saudaraku, kesalahan persepsi yang sering kita
jumpai di masyarakat adalah kesalahan penggunaan istilah “sunnah”. Sering kita
mendengar jika berjubah dan berjenggot adalah sunnah Rasul, karena memang
seperti itulah pakaian yang dikenakan Rasul, berpakaian seperti Rasul adalah
ibadah yang mulia disisi Allah SWT
sering juga kita mendengar bahwa berbuka dengan kurma
adalah sunnah Rasul, karena dengan kurmalah Rasul berbuka, maka daripada itu
berbuka puasa dengan kurma adalah ibadah yang mulia disisi Allah SWT.
Kita juga belajar dari Tokoh Agama setempat jika
shalat dhuha itu adalah sunnah, jika dikerjakan mendapat pahala, jika
ditinggalkan tidak apa apa, begitu pula dalam berwudhu bahwa membasuh telinga
itu termasuk sunnah wudhu, dikerjakan mendapat pahala ditinggalkan tidak apa
apa.
Apakah sebenarnya arti sunnah itu? Apakah sama istilah
sunnah dalam membasuh telinga dengan istilah sunnah berpakaian seperti
Rasulullah SAW? Disini akan kita kupas sedetail detailnya.
Saudara saudaraku, menurut penjelasan dari Dr. Ali
Jum’ah (mufti mesir) dalam buku beliau yang berjudul Al Mutasyaddiduun beliau
menjelaskan bahwa kata sunnah sendiri ada 3 golongan ulama’ yang mendefinisikan
menurut disiplin ilmu yang digelutinya masing - masing
1
. Para ulama’ yang bergelut di bidang ilmu Hadits (Ahli
Hadits) mendefinisikan Sunnah sebagai : segala sesuatu yang diriwayatkan dari
Rasulullah SAW, berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat fisik atau
mental baik sebelum diangkat sebagai Rasul maupun sebelumnya. Istilah lainnya :
semua yang pernah dilakukan dan diucapkan nabi baik sebelum menjadi Rasul ataupun
sesudah, termasuk gaya berpakaian, makanan yang disukai, cara berobat
dsb.
2.
Para ulama yang bergelut dibidang ilmu Fiqih (Ahli Fiqih) mendefinisikan
sunnah adalah hukum yang diambil dari dalil, ia adalah pekerjaan yang apabila
dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak apa apa atau tidak
berdosa. Sinonim sunnah menurut Ahli Fiqih adalah mandub, mustahab,
tathawwu’, nafl, qurbah dsb.
3.
Para ulama yang bergelut dibidang ilmu Ushul Fiqh (Ahli Ushul Fiqh)
mendefinisikan sunnah adalah sumber hukum yang menempati urutan kedua setelah
Al Qur’an sebagai dasar hukum dalam Islam, menurut Ahli Ushul Fiqih sunnah
adalah segala hal yang datang dari Nabi berupa perkataan, perbuatan, maupun
persetujuan.
Intisari dari ketiga pengertian diatas adalah
1.
Ahli Hadits : Sunnah
adalah Biografi Nabi, yang mencakup segala perilaku Nabi SAW termasuk gaya
berpakaian, cara berobat, makanan yang disukai, dsb.
2.
Ahli Fiqih : Sunnah
adalah ibadah yang apabila dikerjakan berpahala, jika ditinggalkan tidak
berdosa, hal hal yang tidak termasuk kategori ibadah (gaya berpakaian, makanan
kesukaan, dsb) tidak termasuk kategori sunnah
3.
Ahli Ushul Fiqh : segala
perkataan, perbuatan, ataupun ketetapan dari Rasulullah Muhammad SAW, yang
berkaitan dengan syariat dan aqidah. Atau Aturan aturan dalam Islam yang datang
dari Rasulullah yang wajib ditaati, tidak terdapat di dalam Al Qur’an, atau
sumber hukum kedua setelah Al Qur’an, menyalahi sunnah berarti menyalahi hukum
Contoh : aturan prosentase pengeluaran zakat mal, hukuman bagi pezina, tatacara
pelaksanaan sholat, tatacara puasa, definisi riba. dsb.
Saudara saudaraku, kerancuan dalam pengertian sunnah
yang sering disalah artikan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia adalah mencampuradukkan sunnah menurut Ahli Hadits
dengan sunnah menurut Ahli Fiqih, ataupun yang lebih parah dari itu adalah
mencampur adukkan sunnah menurut Ahli Hadits dengan sunnah menurut ahli Ushul
Fiqh.
·
Jika Sunnah menurut Ahli Hadits dan Ahli Fiqih dicampuradukkan maka
hasilnya adalah : semua yang pernah dilakukan Rasulullah SAW termasuk gaya
berpakaian, cara berobat, makanan yang disukai dsb, semua hal itu jika
dilakukan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
·
Dan jika sunnah menurut Ahli Hadits dan Ahli Ushul Fiqh dicampuradukkan
maka hasilnya akan lebih sadis yaitu : segala hal yang pernah dilakukan Nabi
termasuk cara berpakaian, berjenggot, cara berobat, makanan yang disukai,
adalah sumber hukum kedua setelah Al Qur’an yang wajib ditaati dan dilaksanakan
oleh seluruh Umat Iislam, menyalahi hal ini berarti menyalahi hukum Islam.
Pencampuradukan pengertian sunnah diatas sama persis
dalam kisah Alex yang sejatinya adalah orang sunda dan belum begitu paham
bahasa jawa mencampur adukkan istilah nggeblak
dengan njungkel dan ngglundung, menurut alex nggeblak adalah
jatuh, tidak peduli entah itu jatuhnya terguling guling, jatuh kedepan atau
kebelakang, asalkan dia jatuh maka Alex menyebutnya sebagai nggeblak. Padahal jatuh kedepan dan
jatuh terguling memiliki definisi pengertian sendiri sendiri dan tentunya jauh
berbeda dari nggeblak,
Pencampuradukan istilah inilah yang menjadi masalah dalam keberagamaan kita di
Indonesia.
PENCAMPURADUKAN
SUNNAH MENURUT AHLI HADITS DAN AHLI FIQIH
Seperti yang telah kita singgung di atas, jika sunnah
menurut Ahli Hadits dan Ahli Fiqih dicampuradukkan maka hasilnya adalah semua
yang pernah dilakukan Rasulullah SAW termasuk gaya berpakaian, cara berobat,
makanan yang disukai dsb, semua hal itu
jika dilakukan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan TIDAK berdosa.
Mencampur adukkan pengeritan
sunnah menurut Ahli Hadits dengan Ahli Fiqih, sama seperti mencampur adukkan
istilah antara nggeblak dengan jatuh, bisa disebut salah namun
tidak seratus persen salah, jika ditilik lebih dalam nggeblak lebih
spesifik dari jatuh, nggeblak adalah jatuh posisi badan kebelakang, sedangkan
jatuh tidak melihat kemana posisi badan ketika terjatuh.
Sebelum kita bahas lebih lanjut tentang sub bab ini,
penulis ingin memberikan pengertian terlebih dahulu perbedaan antara perbuatan
yang berpahala karena “sifat”, dan perbuatan yang berpahala karena “niat”.
1.
Perbuatan yang berpahala karena “sifat” (berpahala karena memang
sifatnya adalah ibadah), contohnya sangatlah banyak, seperti shalat, zakat,
puasa, haji, shadaqah, dzikir, membaca Al Qur,an, bershalawat kepada Rasul,
berdoa, dsb.
2.
Perbuatan yang berpahala karena “niat” (sifat perbuatannya tidak
termasuk ibadah dan tidak berpahala, akan tetapi karena niat yang tulus
perbuatan itu bernialai ibadah yang berpahala disisi Allah SWT) contoh dari
perbuatan ini diantaranya :
·
seorang kepala rumah tangga yang bekerja kerjas untuk menghidupi
keluarganya dan untuk menyekolahkan Anak Anaknya, karena niatnya yang mulia ini
maka perbuatan ini bernilai ibadah yang bepahala disisi Allah SWT, namun jika
bekerja hanya sekedar bekerja dan supaya mendapatkan uang tanpa ada niat untuk
menghidupi keluarga, maka tidak bernilai ibadah dan tidak berpahala
·
Makan dan minum adalah perbuatan biasa yang tidak berpahala dan tidak
berdosa, namun apabila diniati supaya kuat bekerja mencari nafkah, dan supaya
kuat menuntut ilmu maka Allah menilainya sebagai ibadah yang layak mendapatkan
pahala.
Saudara saudaraku, pencampuradukan sunnah menurut Ahli
Hadits dan Ahli Fiqih menurut penulis bisa dibenarkan dan berpahala disisi
Allah SWT, namun datangnya pahala itu bukan berasal dari “sifatnya” namun
berasal dari “niatnya” dalam kata lain termasuk kategori perbuatan yang berpahala karena “niat” BUKAN berpahala karena “sifat”
Jika berpakaian ala Rasulullah, berobat ala Rasulullah,
posisi tidur seperti Rasulullah dsb. Diniati tulis ikhlash kecintaan kepada
Rasulullah SAW, logika manapun pasti akan membenarkan ini dan memang ini adalah
termasuk ibadah yang berpahala mulia disisi Allah. Namun pahala dari bertindak
sesuai keseharian Nabi ini datang bukan karena “sifat”nya yang bernilai ibadah
(gaya berpakaian, berobat, poisisi tidur tidak termasuk kategori ibadah)
datangnya pahala berasal dari “niat”nya,
yaitu kecintaannya kepada Rasulullah SAW, bagaimanapun juga berpakaian ala Nabi
meskipun sifatnya tidak termasuk kategori ibadah, hal itu jauh lebih baik
dilakukan daripada berpakaian ala artis Hollywood atau artis Korea.
Kesimpulan : gaya berpakaian ala Nabi, jenis makanan yang
disukai Nabi, cara berobat Ala Nabi, tidak termasuk dalam kategori ibadah,
namun perbuatan perbuatan itu bisa berpahala jika niat pelakunya didasari kecintaan
kepada Rasulullah SAW, Khusus masalah pakaian Rasuullah SAW bahkan menganjurkan
untuk berpakaian menurut adat setempat asalkan menutup Aurat, tidak ketat, dan
tidak transparan, Wallahu A’lam
PENCAMPURADUKAN
PENGERTIAN SUNNAH MENURUT AHLI HADITS DAN AHLI USHUL FIQH
Saudara saudaraku, yang menjadi masalah besar dalam
ber islam di Indonesia, adalah pencampuradukan sunnah menurut ahli hadits
dengan sunnah menurut ahli ushul fiqh, jika pengertian sunnah menurut kedua
ahli disiplin ilmu yang berbeda ini dicampur hasilnya akan sangat sadis dan
ekstrim yaitu : segala hal yang pernah dilakukan Nabi termasuk cara berpakaian,
berjenggot, cara berobat, makanan yang disukai, adalah sumber hukum kedua
setelah Al Qur’an yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh Umat Islam.
Mencampur adukkan kedua pengertian sunnah menurut ahli
hadits dan ahli ushul fiqh, sama dengan mencampuradukkan pengertian nggeblak
dengan njungkel dan ngglundung. Salah kaprah besar, karena secara
pengertian antara nggeblak dengan njungkel dan ngglundung
itu berbeda jauh artinya.
Biasanya pengertian sunnah seperti ini dianut oleh
saudara saudara kita yang bersikap keras dalam beragama, saudara saudara kita
yang seperti ini berpendapat seluruh umat Islam baik laki laki maupun perempuan
wajib dan harus bertindak sesuai tuntunan Rasul disetiap aspek kehidupan, tak
terkecuali gaya berpakaian, berjenggot, cara berobat, dsb.
Jika pengertian ini hanya sebatas diamalkan oleh yang
bersangkutan rasanya tidak menjadi soal, yang menjadi masalah besar apabila
mereka berkoar koar menyalahkan dan mengklaim sesat bahkan melabeli kafir orang
islam yang tidak meniru segala aspek perbuatan Rasulullah SAW, mulai dari gaya
berpakaian dsb. Perbuatan inilah yang menjadi pemicu genderang perang sesama
umat islam, yang telah memperkeruh dan memperuncing perbedaan ditengah
kerukunan interen yang sudah lama kita bangun.
TULISAN LEBIH LENGKAP BISA DISIMAK DI DALAM BUKU
Judul : Sunnah Salah Kaprah
Penulis : Ahmad Budi Ahda, Lc.
Tebal : 140 Halaman
ISBN : 978-602-5656-67-5
Harga : Rp. 75.000
Pembelian Bisa Melalui Tokopedia Klik Disini
Atau Bisa Menghubungi Admin Via WA Dengan Klik Tombol Diwabah ini
Atau Bisa Menghubungi Admin Via WA Dengan Klik Tombol Diwabah ini