Gugatan Terhadap Fatwa Haram Bunga Bank
Oleh : Ahmad Budi Ahda, Lc.
Ada 2 kajian pembahasan dalam buku ini, yang pertama adalah kajian logika, secara logika akan anda saksikan dalam buku ini bahwa bunga bank mustahil dihukumi haram
Dalam kajian kedua yaitu kajian fiqih, kamimenawarkan sebuah teori baru yang kontroversial, yaitu uang modern tidak termasuk harta ribawi, sebuah harta yang TIDAK TERKENA HUKUM RIBA.
Banyak sekali hal baru di buku ini yang belum pernah anda jumpai sebelumnya, sebuah buku yang mengajak anda berpikir dalam tentang sistem perekonomian modern.
Cuplikan Isi Buku Dari Kajian Logika:
Pendahuluan :
Debt based money system” (sistem uang berbasis hutang) adalah sistem keuangan yang dianut seluruh perbankan dunia
Artinya uang ada dan bisa beredar di masyarakat karena ada seseorang, perusahaan, atau negara yang sebelumnya berhutang terlebih dahulu, bisa ke bank bisa menerbitkan surat hutang. (penjelasan lebih lanjut terkait sistem ini ada pada bab kajian logika bagian a “mengapa uang bisa ditukar barang dan jasa”
Anda mungkin tidak berhutang tapi uang yang anda pegang adalah hasil dari seseorang, atau perusahaan, atau Negara yang berhutang sebelumnya.
Jika tidak ada orang, atau perusahaan, atau negara yang berhutang sebelumnya maka TIDAK AKAN ADA UANG YANG BEREDAR DI MASYARAKAT. (penjelasan terkait no 4 ini bisa ditemui dalam bab “mengapa uang bisa ditukar dengan barang dan jasa?”
Permasalahan 1:
Jika tidak ada uang yang beredar di masyarakat, ekonomi akan macet, produksi akan terhenti, karyawan akan ter PHK, seluruh pengusaha dan perusahaan akan bangkrut.
Lebih dari itu akan terjadi kerawanan sosial berupa penjarahan, pencurian, perampasan, perampokan. Yang disebabkan manusia yang tidak tercukupi kebutuhan hidupnya, disebabkan semua orang tidak memiliki alat tukar kebutuhan hidup berupa “uang”
Permasalahan 2
Sebagaimana diketahui semua kredit entah itu dari bank, ataupun koperasi, rentenir, pasti berbunga dan pasti riba (pendapat ekstrim)
Riba = Haram = Dosa Besar = Dosanya Melebihi berzina dengan ibu kandung = diperangi Allah dan Rasulnya = Tempatnya di neraka
Permasalahan 3
Di era modern sekarang, jika SEMUA ORANG menaati aturan di permasalahan 2 secara tidak langsung turut memicu, atau mempercepat, atau memperburuk semua hal yang ada di permasalahan 1 Karena tidak akan ada uang yang beredar, atau uang yang beredar terlalu sedikit.
Untuk menanggulangi permasalhan 1 harus banyak orang yang melanggar permasalahan 2
Jika kita melanggar permasalahan 2 mudhorotnya akan jatuh kepada kita sendiri, akan tetapi menyelamatkan maslahat banyak orang dengan secara tidak langsung menaggulangi permasalahan 1, mengapa demikian?
Jika kita berhutang bank dan kita rugi yang kena dampaknya adalah kita sendiri
Akan tetapi uang yang telah kita habiskan dari hutang bank akan beredar di masyarakat, itu artinya AKAN ADA ORANG YANG PUNYA UANG DARI HASIL KITA BERUTANG
Permasalahan no 1 bisa diperlambat, dikurangi, atau bahkan dicegah
Kesimpulan : uang yang anda pegang adalah hasil dari seseorang atau perusahaan atau negara yang sebelumnya berhutang,
jika tidak ada yang berhutang maka tidak akan ada uang, jika tidak ada uang bagaimana bisa kehidupan yang kita jalani bisa berjalan?
Judul : Gugatan Terhadap Fatwa Haram Bunga Bank
ISBN : 978-623-7429-76-0
Harga : 75.000
Penulis : Ahmad Budi Ahda, Lc.
Pemesanan Buku Bisa Melalui TOKOPEDIA, klik disini
Bisa juga melalui SHOPEE Klik Disini
Atau Bisa Hub Admin Via WA Klik Tombol Di Bawah ini
Comments
Post a Comment