Agama Lain Pernah Diapain Ajah Sama Islam?
Saya sarikan dari tulisan Prof Dr. Ahmad Thayyib (Syeikh Azhar 2010 - sekarang)
salah satu konsep kebebasan yang mendapatkan ruang istimewa dalam islam adalah kebebasan berkeyakinan atau kebebasan beragama, jenis kebebasan ini bahkan secara sorih Allah sendiri yang menjamin, yaitu dalam QS. Al Baqarah 256 yang artinya : "tidak ada paksaan dalam agama" / laa ikraaha fid diin. memaksa seseorang untuk memeluk suatu agama atau keyakinan tertentu adalah hal yang dilarang dalam islam.
diriwayatkan dalam salah satu hadits bahwasanya seorang sahabat dari golongan Anshar memaksa kedua anaknya untuk memeluk islam, nabi yang mengetahui hal itu melarangnya.
dalam riwayat yang lain, seorang wanita tua nasrani datang kepada khalifah umar biin khattab karena ada keperluan, setelah keperluannya terpenuhi, khalifah mengajaknya untuk memeluk islam namun wanita tersebut menolak. kemudian khalifah berkata : ya Allah saya tidak bermaksud memaksanya, ampunilah hamba, sembari membaca QS Al Baqarah 256 laa ikraaha fid diin / tidak ada paksaan dalam beragama.
baca juga :
setelah wilayah islam meluas, orang orang yang hidup di negara islam tetap mendapatkan hak kebebasan beragama, syeikh abul a'la al maududi berkata : kebebasan beragama yang didapat oleh pemeluk agama lain dalam wilayah islam saat itu terdiri dari kebebasan berpidato, kebebasan menulis, kebebasan berpikir, kebebasan berkumpul, dan beribadah, selama hal itu tidak mencederai keyakinan agama lain. kebebasan beragama ini sama dengan yang didapatkan oleh penduduk muslim di wilayah negara tersebut.
dalam hal pengadilan, mereka yang tidak memeluk islam mendapatkan hak pengadilan yang sama dengan apa yang muslim dapatkan. dalam sebuah riwayat seorang ahli kitab mencuri tameng / baju besi khalifah Ali Bin Abi Thalib. namun di pengadilan hakim memutuskan ahli kitab tidak bersalah karena sang khalifah tidak bisa menghadirkan bukti atau saksi.
saat ayat 39 dari surat Al Haj turun, yaitu ayat pertama yang mengijinkan muslim berperang melawan musyrik, ibnu abbas menafsirkan ayat diizinkannya berperang ini bukan hanya berperang untuk menjaga umat islam saja, namun juga melindungi agama samawi lainnya yaitu yahudi dan nasrani, juga untuk melindungi sinagog (tempat ibadah yahudi), dan gereja (tempat ibadah nasrani) supaya tidak dihancurkan oleh orang orang musyrik.
baca juga :
orang orang bertanya mengapa sinagog dan gereja juga harus dilindungi di negara islam? dijawab oleh imam Ar Razi bahwasanya di dalam sinagog dan gereja adalah tempat dzikir, beribadah, dan memuji Allah. meskipun dengan syariat yang berbeda dengan islam. dan kedudukan mereka (yahudi nasrani) jelas tidak sama dengan kedudukan penyembah berhala.
menurut imam abu hanifah, di dalam negara islam pemeluk agama lain juga diberi kebebasan melakukan apa yang diizinkan oleh agamanya, pemeluk majusi yang tinggal di negara islam diijinkan oleh negara menikahi anak kandung atau bahkan ibu kandungnya, karena memang menurut agama mereka yang seperti itu dibolehkan.
baca juga:
dalam hasyiah ibnu abidin (ulama fiqh madzhab hanafi) disebutkan bahwa memegang injil dan taurat haruslah dalam keadaan suci (dalam artian harus berwudhu) kedudukannya sama seperti kita hendak memegang Al Qur'an. orang yang junub dan wanita yang sedang haid haram menyentuhnya, mengapa? karena di dalamnya adalah kalam Allah, meskipun dalam keyakinan islam kitab kitab tersebut telah mengalami perubahan, namun kalam Allah yang tidak diubah di dalam kedua kitab tersebut masihlah ada, dan meskipun kedua kitab tersebut mansukh oleh Al Qur'an kalam ALlah tetaplah kalam Allah, mansukh apa tidak.
jika terhadap agama lain islam begitu toleran.... bagaimana seharusnya toleransi sesama muslim?
Comments
Post a Comment