Apa? Menikahi Anak Kandung Diperbolehkan Negara?
Oleh : Ahmad Budi Ahda, Lc.
Judul bukan klik bait, namun intisari salah satu dari 6 point dibawah ini.
Salah satu kebebasan yg dijamin oleh islam adalah kebebasan berakidah, kebebasan beragama, kebebasan berkeyakinan, berikut adalah beberapa point penting tentang kebebasan yg dimaksud
PERTAMA
Pada dasarnya setiap penduduk dalam suatu negara berhak mengumumkan keyakinannya kepada khalayak ramai, bebas memeluk agama pilihannya, dengan syarat tidak melanggar dan mencederai kebebasan umat islam dalam berakidah dan beragama, begitu pula sebaliknya, bagi muslim tidak diperbolehkan mencederai keyakinan agama lain yg berada dalam negara tersebut.
Diantara kebabasan yg dimaksud adalah : kebebasan berceramah, kebebasan menulis, berdiskusi, berkumpul, beribadah, antara hak yg didapat muslim dengan non muslim adalah sama, begitulah pendapat syekikh Abul A'la Al Maududi.
Catatan : kebebasan seperti diatas jika negara adalah negara islam, bagaimana jika negara adalah demokrasi seperti indonesia? Tentu lebih bebas lagi.
KEDUA
Tidak boleh ada pemaksaan dalam beragama. "Laa ikrooha fid diin"
Pernah suatu ketika menghadap kepada nabi salah satu sahabat dari anshar dengan membawa kedua anaknya dan dipaksa masuk islam, justru Nabi Muhammad melarang hal tsb.
Di zaman khalifah umar seorang wanita tua nasrani datang nenghadap umar Karena ada kebutuhan yg harus diselesaikan, selesai kebutuhannya terpenuhi umar mengajak wanita nasrani tersebut masuk islam, namun wanita tsb menolak, dan umar tidak nemaksa bahkan beristighfar meminta Ampunan kepda Allah bahwa umar tidak berniat memaksanya masuk islam.
KETIGA
Saat surat al haj ayat 39 turun, yaitu ayat pertama yg mengizinkan muslim berperang melawan kedholiman yg menimpanya, menurut ibnu abbas bahwa ayat tersebut turun bukan hanya untuk membela hak2 umat islam ssja, tidak hanya melindungi tempat ibadah islam saja, namun juga bertujuan untuk melindungi sinagog dan gerrja tempat ibadah yahudi dan nasrani supaya tidak dirusak oleh orang2 kafir.
Menurut Ar Rozi, mengapa sinagog dan gereja juga harus dilindungi? Karena didalamnya juga berlangsung pujian dan ibadah kepada Allah namun dengan syariat yang berbeda, yahudi syariatnya nabi musa, nasrani syariatnya nabi isa, tentulah kedudukan keduanya (yahudi nasrani) tidak sama dengan para penyembah berhala.
KEEMPAT.
Dalam hasyiah ibnu abidin, roddul mukhtar alaa daaril mukhtar, salah satu ensiklopedi fiqih hanafi yg paling detail, disebutkan bahwa memegang taurat dan injil haruslah dalam keadaan suci dari hadats dan najis, selayaknya memegang kitab suci Al Quran... meskipun dalam keyakinan umat idlam keduankitab tersebut sudah diselewengkan dsn sudah tidak murni namun tetap memegangnya harus dala keadaan suci. Mengapa? Hal ini dikarenakan di dalsm kedua kitab tersebut masihnada kalam Allah yg masih murni, dan meskioun telah jengalami perubahan namun kita tidak tahu bagian mana yg telah diubah, dan tetaolah didalamnya ada kalam Allah yg masih murni
KELIMA.
Dalam negara islam yg pernah berjalan dahulu, seorang non muslim dihukumi sesuai dengan hukum agamanya... misalkan pemeluk majusi yg memperbolehkan menikahi anak kandung atau ibu kandungnya, maka meskipun dalam negara islam dan pemeluk majusi ingin menikahi anaknya sendiri yang seperti itu diperbolehkan karena agamanya memperbolehkan
KEENAM.
Meskipun pendapat jumhur untuk hukuman orang murtad adalah dibunuh, namun menurut pandangan syeikh Ahmad Thayyib hukuman orang murtad tidaklah dibunuh dengan beberapa alasan
1. Hukuman mati bagi bagi murtad adalah takzir, dan bukan hadd (takzir ketetapan dari hakim, hadd ketetapan dari Allah)
2. Umar bin khattab pernah mengampuni abi syajaroh yg murtad.
3. Nabi Muhammad mengampuni orang2 yg pernah beliau berjanji akan membunuhnya.
4. Pendapat syeijh Azhar ini diambil dari pendapat ibnu qoyyim dan sarokhsi.
5. Adapun dalam masa khalifah abu bakar menerangi orang murtad dilakukan bukan karena hanya sekedar murtad, namun sudah mengarah kepada oemberontakan dan ancaman terhadap negara secara serius.
Saya sarikan dari tulisan Syeikh Azhar saat ini (Prof Dr Syeikh Ahmad Tahayyib) dari buku silsilah azhar jiilid 7. Hal 125
Comments
Post a Comment