Mengharamkan Kripto = Mengaramkan Perkembangan Zaman (Part 1)
Oleh : Ahmad Budi Ahda
POINT 1
dunia ini dibangun dengan mimpi dan imajinasi, dulu orang bermimpi bisa bercakap cakap dengan teman di luar kota, atau bahkan luar negeri, dulu orang orang bermimpi bisa terbang, dulu orang orang bermimpi bisa berenang bersama ikan ikan, semua itu buah impian dan buah imajinasi. untuk mencapai hal hal yang luar biasa orang harus berani bermimpi yang diolok olok dan ditertawakan oleh masyarakat di zaman tersebut
POINT 2
untuk menemukan kata "kuno" orang orang yang hidup seribu tahun lalu harus menengok ribuan tahun kebelakang
zaman ayah saya, beliau menemukan kata "kuno" tidak harus menengok ribuan tahun kebelakang, namun cukup dengan menengok beberapa puluh tahun kebelakang
zaman saya saat ini, saya sudah menemukan kata "kuno" hanya menengok beberapa tahun lalu. jika saya menengok beberapa puluh tahun kebelakang yang saya temukan adalah kata "amat sangat kuno" sedangkan beerapa ribu tahun lalu saya menemukan kata "purbakala"
dimasa depan jarak pemisah antara "kuno" dan "modern" bisa terpangkas hanya semalam saja. masa depan berada di jarak yang jauh lebih dekat dari yang kita bayangkan sebelumnya
POINT 3
yang akan bertahan dari kepunahan bukanlah yang paling kuat, namun yang bisa beradaptasi, ini hukum alam, sunnatullah, ini berlaku bagi manusia, hewan, tumbuhan, mesin, teknologi, teori, peradaban, pemikiran manusia, atau bahkan mohon maaf saya sebut Agama dan bagian dari agama yaitu madzhab. ya betul.... semua yang saya sebut tadi harus beradaptasi agar tidak punah.
Nokia punah karena tidak bisa beradaptasi dengan perubahan teknologi yang begitu dahsyat, mall mall besar seperti giant dan matahari tutup, taksi konvensional bangkrut, beberapa madzhab dalam islam hilang pengikutnya atau jika tidak mau disebut hilang kita pakai kata amat sangat sediit pengikutnya, bahkan beberapa agama yang dulu pernah ada sekarang tinggal nama dan tidak ada lagi pemeluknya, semua hal hal yang saya sebutkan punah karena tidak bisa beradaptasi dengan kondisi lingkungan dan zaman.
anda boleh tidak setuju namun saya akan sangat berterimakasih jika anda menyampaikan keberatan ketidaksetujuan anda dengan bahasa yang santun dan enak didengar
POINT 4
menurut prof Dr Quraisy shihab dalam buku beliau jilbab pakaian wanita muslimah, sesuatu yang sifatnya "ibadah mahdhah" dalam hal ini contohnya adalah shalat wudhu, puasa haji tidak ada "illah"nya, dalam artian praktik praktik ibadah tersebut tidak bisa berubah mengikuti zaman, tidak bisa shalat berubah mengikuti zaman menjadi 3 waktu saja, atau tidak bisa haji berubah mengikuti zaman kemudian tahun haji terbuka dan bisa dilaksanakan sepanjang tahun.
namun sesuatu yang masuk kategori "muamalah" ada "illah"nya, dan dalam hal ini jika "illah" nya berubah maka hukumnya bisa berubah maka sesuatu yang masuk kategori "muaamalah" bisa berkembang dan berubah mengikuti perubahan zaman.
POINT 5
dunia lain yang tak pernah terbayangkan sebelumnya sedang berkembang dan dalam beberapa tahun yang akan datang akan menjadi sesuatu yang teramat santgat mainstream, terkesan khayalan, dan terkesan hanya angan angan saja dan diketawakan banyak orang, namun di POINT 1 telah kita saksikan bahwa daulu kala terbang pun diketawakan banyak orang dan terkesan khayalan, namun sekarang menjadi nyata
dunia lain yang saya biacarakan tak lain dan tak bukan adalah METAVERSE, sebuah dunia impian, dunia khayalan, dunia yang benar benar serba baru... saya tidak akan mengulas apa itu metaverse, silakan googling sendiri atau youtubing sendiri.
tanah virtual, mobil virual, kapal pesiar virtual, properti virtual, semuanya serba virtual dan diperdagangkan layaknya properti dan barang barang lain di dunia nyata, dalam metaverse ada satu hal yang terintegrasi yaitu transaksi muamalah di dalam dunia memakai mata uang kripto. sebuah mata uang yang akhir akhir ini banyak lalulalang propaganda keharamannya.
dalam beberapa tahun kedepan pembahasan fiqih juga akan sangat teramat luas, sesuatu yang belum pernah dibahas sebelumnya akan menjadi bagian dari kehidupan kita, pekerjaan dan profesi baru dalam metaverse akan segera lahir, tak terkecuali kriminalitas.
POINT 6
di POINT 4 kita telah saksikan bahwa sesuatu yang masuk kategori muamalah hukumnya memungkinkan berubah, beradaptasi, dan menyesuaikan diri dengan zaman, nah jika fatwa muamalah tidak menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman, apakah mungkin orang orang akan tidak lagi menggubris agama ini?
saya tidak tahu. yang saya tahu seperti pembahasan di POINT 3 sejarah telah membuktikan bahwa apapun yang tidak mau menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman akan musnah.
di POINT 5, kripto akan menjadi sesuatu yang teramat sangat krusial karena berkaitan erat dengan metaverse yang sedang berkembang, yang dimana metaverse adalah produk imajinasi yang sesolah olah khayalan namun ternyata benar benar nyata dan ada sebagaimana telah kita bahas di POINT 1, sedangkan perkembangan jaman semakin tak berjarak sebagaimana kita bahas di POINT 2.
dalam hal ini mengharamkan mata uang kripto menurut saya pribadi kurang sesuai. karena secara tidak langsung metaverse nantinya juga akan haram, karena basis pengharaman mata uang kripto adalah karena mata uang ini tidak memiliki bentuk fisik maka dianggap tidak ada,
karena dianggap tidak ada maka diharamkan transaksinya, jika basis pengharamannya karena tidak berfisik maka metaverse sendiri juga tidak berfisik, apakah segala transaksi dan pekerjaan di metaverse akan haram karena tidak ada wujud fisiknya kemudian dianggap tidak ada? apakah perlu ada revisi definisi kata "ada"? sehingga taransaksi kripto tidak haram?
Comments
Post a Comment